SEJARAH PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar negara
Republik Indonesia. Sejarah perumusan Pancasila dimulai dari sidang BPUPKI dan
Piagam Jakarta dan kemudian disahkan lewat sidang PPKI. Tanggal 1 Juni kemudian
diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Istilah Pancasila berasal dari
bahasa Sansakerta, terdiri dari dua kata yakni ‘panca’ dan ‘sila’. Panca
berarti lima, sedangkan sila berarti prinsip atau asas. Sehingga pengertian pancasila adalah
lima prinsip atau asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Indonesia.

Adapun lima sila Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan
teks Pancasila ini juga tercantum pada paragraf ke-4 teks pembukaan UUD 1945.
Terjadi beberapa perubahan dan urutan sila Pancasila saat masa perumusan pada
tahun 1945 sebelum akhirnya disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945. Berikut sejarah perjalanan Pancasila sampai menjadi
dasar negara Indonesia.
Sidang Pertama BPUPKI
Sejarah
perumusan Pancasila tak bisa dilepaskan dari sejarah kemerdekaan Indonesia itu
sendiri. Bermula dari pembentukan lembaga BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 yang
diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI adalah singkatan dari Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Tujuan dibentuknya BPUPKI
adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang dipersiapkan salah
satunya adalah rumusan dasar negara Indonesia. Diadakanlah sidang BPUPKI yang
dipimpin langsung oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat mulai tanggal 29 Mei sampai
1 Juni 1945.
·
Rumusan Mohammad
Yamin (29 Mei 1945)
Pada
sidang pertama BPUPKI, Mohammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara yang
disampaikan dalam pidato diantaranya:
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan
rakyat.
Setelah
itu, ia juga mengusulkan rumusan Lima Dasar yang merupakan gagasan
tertulis naskah rancangan UUD Republik Indonesia, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2.
Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
3.
Rasa Kemanusian
yang Adil dan Beradab.
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
·
Rumusan Soepomo
(31 Mei 1945)
Pada
sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mengemukakan usulan mengenai
rumusan dasar negara Indonesia yang meliputi:
1.
Paham Persatuan.
2.
Perhubungan Negara
dan Agama.
3.
Sistem Badan
Permusyawaratan.
4.
Sosialisasi
Negara.
5.
Hubungan antar
Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya
·
Rumusan Soekarno
(1 Juni 1945)
Pada
sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno juga turut memberi usulan terkait
dasar negara. Soekarno juga menamakan usulannya dengan istilah ‘Pancasila’,
sehingga tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Adapun rumusan dasar negara versi Soekarno adalah sebagai berikut:
1.
Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau
Demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan yang
Berkebudayaan
Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Pada
akhirnya, usulan dari Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno pada sidang BPUPKI
tersebut ditampung dan kemudian dibahas lagi. Dibentuklah panitia kecil untuk
membahas rumusan dasar negara Indonesia lebih lanjut yang bernama Panitia
Sembilan yang beranggotakan 9 orang.
Nama-nama anggota Panitia Sembilan terdiri
dari:
1.
Soekarno (ketua)
2.
Mohammad Hatta (wakil ketua)
3.
Achmad Soebarjo
4.
Mohammad Yamin
5.
H. Agus Salim
6.
Wachid Hasyim
7.
Abdoel Kahar Moezakir
8.
Abikoesno Tjokrosoejoso
9.
Alexander Andries Maramis.
Panitia yang beranggotakan sembilan orang ini
berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Adapun rumusan Pancasila yang
termaktub dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam
permusaywaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang Kedua BPUPKI
BPUPKI kemudian mengadakan sidang kedua
dengan beberapa agenda, salah satunya adalah untuk membahas hasil kerja Panitia
Sembilan. Akhirnya dihasilkan sejumlah kesepakatan termasuk kesepakatan dasar
negara Indonesia yakni Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
Sidang PPKI
Indonesia kemudian memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelahnya diadakan sidang
PPKI. PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang
dibentuk untuk menggantikan tugas BPUPKI setelah dibubarkan pada 7 Agustus
1945.Sidang PPKI diadakan selama tiga kali, yakni pada tanggal 18 Agustus, 19
Agustus dan 22 Agustus 1945.
Pada sidang pertama PPKI, diputuskan
perubahan pada sila pertama yang semula berbunyi ‘Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, kemudian
diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Usulan ini disampaikan oleh Mohammad
Hatta.
Sehingga kemudian bunyi teks Pancasila menjadi sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Putusan mengenai rumusan Pancasila ini kemudian
ditetapkan kembali lewat instruksi presiden nomor 12 thun 1968 oleh presiden
Soeharto untuk menegaskan pembacaan, penulisan atau pengucapan teks pancasila.
Komentar
Posting Komentar