SEJARAH PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar negara Republik Indonesia. Sejarah perumusan Pancasila dimulai dari sidang BPUPKI dan Piagam Jakarta dan kemudian disahkan lewat sidang PPKI. Tanggal 1 Juni kemudian diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta, terdiri dari dua kata yakni ‘panca’ dan ‘sila’. Panca berarti lima, sedangkan sila berarti prinsip atau asas. Sehingga pengertian pancasila adalah lima prinsip atau asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Indonesia.
Hasil gambar untuk PANCASILA
Adapun lima sila Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan teks Pancasila ini juga tercantum pada paragraf ke-4 teks pembukaan UUD 1945. Terjadi beberapa perubahan dan urutan sila Pancasila saat masa perumusan pada tahun 1945 sebelum akhirnya disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Berikut sejarah perjalanan Pancasila sampai menjadi dasar negara Indonesia.

Sidang Pertama BPUPKI
Sejarah perumusan Pancasila tak bisa dilepaskan dari sejarah kemerdekaan Indonesia itu sendiri. Bermula dari pembentukan lembaga BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang dipersiapkan salah satunya adalah rumusan dasar negara Indonesia. Diadakanlah sidang BPUPKI yang dipimpin langsung oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
·         Rumusan Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada sidang pertama BPUPKI, Mohammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara yang disampaikan dalam pidato diantaranya:
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Kesejahteraan rakyat.
Setelah itu, ia juga mengusulkan rumusan Lima Dasar yang merupakan gagasan tertulis naskah rancangan UUD Republik Indonesia, yaitu:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.      Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
·         Rumusan Soepomo (31 Mei 1945)
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mengemukakan usulan mengenai rumusan dasar negara Indonesia yang meliputi:
1.      Paham Persatuan.
2.      Perhubungan Negara dan Agama.
3.      Sistem Badan Permusyawaratan.
4.      Sosialisasi Negara.
5.      Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya
·         Rumusan Soekarno (1 Juni 1945)
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno juga turut memberi usulan terkait dasar negara. Soekarno juga menamakan usulannya dengan istilah ‘Pancasila’, sehingga tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Adapun rumusan dasar negara versi Soekarno adalah sebagai berikut:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang Berkebudayaan

Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Pada akhirnya, usulan dari Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno pada sidang BPUPKI tersebut ditampung dan kemudian dibahas lagi. Dibentuklah panitia kecil untuk membahas rumusan dasar negara Indonesia lebih lanjut yang bernama Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 orang.
Nama-nama anggota Panitia Sembilan terdiri dari:
1.      Soekarno (ketua)
2.      Mohammad Hatta (wakil ketua)
3.      Achmad Soebarjo
4.      Mohammad Yamin
5.      H. Agus Salim
6.      Wachid Hasyim
7.      Abdoel Kahar Moezakir
8.      Abikoesno Tjokrosoejoso 
9.      Alexander Andries Maramis.
Panitia yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Adapun rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang Kedua BPUPKI
BPUPKI kemudian mengadakan sidang kedua dengan beberapa agenda, salah satunya adalah untuk membahas hasil kerja Panitia Sembilan. Akhirnya dihasilkan sejumlah kesepakatan termasuk kesepakatan dasar negara Indonesia yakni Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.

Sidang PPKI
Indonesia kemudian memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelahnya diadakan sidang PPKI. PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk untuk menggantikan tugas BPUPKI setelah dibubarkan pada 7 Agustus 1945.Sidang PPKI diadakan selama tiga kali, yakni pada tanggal 18 Agustus, 19 Agustus dan 22 Agustus 1945.
Pada sidang pertama PPKI, diputuskan perubahan pada sila pertama yang semula berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, kemudian diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Usulan ini disampaikan oleh Mohammad Hatta.
Sehingga kemudian bunyi teks Pancasila menjadi sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Putusan mengenai rumusan Pancasila ini kemudian ditetapkan kembali lewat instruksi presiden nomor 12 thun 1968 oleh presiden Soeharto untuk menegaskan pembacaan, penulisan atau pengucapan teks pancasila.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia dan Penderitaan (Kekalutan Mental)

Diskriminasi dan Etnosentris

Penyelesaian Konflik