Manusia dan Keadilan

Kali ini saya akan membahas materi Ilmu Budaya Dasar tentang Manusia dan Keadilan. Sebelum saya menjabarkan macam-macam keadilan, lebih baik kita mengenal dulu apasih keadilan itu?

Hasil gambar untuk justice

A.   Pengertian Keadilan
§   Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
§  Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia  sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
§  Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
§  Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
§  Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
§  Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
§  Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

B.   Macam – Macam Keadilan
Dari berbagai pengertian diatas keadilan sendiri terdiri dari berbagai macam, diantaranya:
1.     Keadilan Komutatif
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang. Contoh, setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang maka, menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2.     Keadilan Distributif
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh, tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan tinggi dari presiden.

3.     Keadilan Legal
Yaitu keadilan berdasarkan undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama. Contoh, adil kalau semua pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas.

4.     Keadilan Vindikatif
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya. Contoh, tidak adil jika seorang koruptor hanya dihukum penjara 2 tahun sedangkan pencuri semangka dihukum sampai 10 tahun.

5.     Keadilan Kreatif
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan. Contoh, tidak adil jika seorang penyair ditangkap aparat karena syairnya yang mengkritik tentang pemerintahan.

6.     Keadilan Protekif
Yaitu keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain. Contoh, jika ada pencuri yang ketahuan mencuri adil jika langsung dibawa kepada pihak yang berwajib bukan langsung main hakim sendiri.

Pada setiap diri manusia itu pasti memiliki masalah yang berbeda-beda. Mereka membutuhkan keadilan untuk membela dirinya sendiri. Keadilan juga ada untuk memberikan kesama rataan dalam kehidupan masyarakat. Di dalam sebuah masyarakat yang tak mengenal keadilan, banyaknya kekayaan yang didapatkan hanya akan menjadi keuntungan segelintir orang atau golongan tertentu saja. Tetapi disebuah masyarakat yang hidup diatas landasan keadilan dan kesamaan, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Oleh karena itu manusia sendiri tidak bisa lepas dari keadilan.







Referensi :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia dan Penderitaan (Kekalutan Mental)

Diskriminasi dan Etnosentris

Penyelesaian Konflik