Manusia dan Keadilan
Kali ini saya akan membahas materi Ilmu Budaya Dasar
tentang Manusia dan Keadilan. Sebelum saya menjabarkan macam-macam keadilan,
lebih baik kita mengenal dulu apasih keadilan itu?

A.
Pengertian Keadilan
§ Menurut Aristoteles,
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
§ Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
§ Menurut Socrates,
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
§ Kong Hu Cu berpendapat
bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
§ Menurut W.J.S
Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena
serta tidak memihak.
§ Secara umum, Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
§ Berdasarkan kesadaran
etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban.
Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan
tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak,
maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
B.
Macam
– Macam Keadilan
Dari berbagai pengertian diatas keadilan sendiri terdiri
dari berbagai macam, diantaranya:
1.
Keadilan Komutatif
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang. Contoh, setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang maka, menghilangkan
hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2.
Keadilan Distributif
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh, tidak adil
kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan tinggi dari
presiden.
3.
Keadilan Legal
Yaitu keadilan berdasarkan undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama. Contoh, adil kalau semua
pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas.
4.
Keadilan Vindikatif
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya. Contoh,
tidak adil jika seorang koruptor hanya dihukum penjara 2 tahun sedangkan
pencuri semangka dihukum sampai 10 tahun.
5.
Keadilan Kreatif
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan. Contoh, tidak adil jika seorang
penyair ditangkap aparat karena syairnya yang mengkritik tentang pemerintahan.
6.
Keadilan Protekif
Yaitu keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain. Contoh, jika ada
pencuri yang ketahuan mencuri adil jika langsung dibawa kepada pihak yang
berwajib bukan langsung main hakim sendiri.
Pada setiap diri manusia
itu pasti memiliki masalah yang berbeda-beda. Mereka membutuhkan keadilan untuk
membela dirinya sendiri. Keadilan juga ada untuk memberikan kesama rataan dalam
kehidupan masyarakat. Di dalam sebuah masyarakat yang tak mengenal keadilan,
banyaknya kekayaan yang didapatkan hanya akan menjadi keuntungan segelintir
orang atau golongan tertentu saja. Tetapi disebuah masyarakat yang hidup diatas
landasan keadilan dan kesamaan, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Oleh karena
itu manusia sendiri tidak bisa lepas dari keadilan.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar